Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2026 (Non UMK) dan Semester I Tahun 2026 (UMK)

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II Tahun 2026 (Non UMK) dan Semester I Tahun 2026 (UMK)

dpmptsp | 30 Juni 2026 | Pengumuman


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin menginformasikan kepada seluruh Pelaku Usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Periode pelaporan:

Pelaku Usaha Non UMK : LKPM Triwulan II Tahun 2026

Pelaku Usaha UMK : LKPM Semester I Tahun 2026

Jadwal penyampaian

01 Juli s.d. 15 Juli 2026

Penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS) pada laman:

https://oss.go.id

LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan perkembangan kegiatan penanaman modal. Data yang disampaikan akan menjadi bahan pemantauan dan evaluasi realisasi investasi oleh pemerintah.

DPMPTSP Kabupaten Tapin mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyampaikan LKPM tepat waktu untuk mendukung tertib administrasi, meningkatkan kualitas data investasi, serta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila mengalami kendala dalam proses pengisian maupun penyampaian LKPM melalui OSS, pelaku usaha dapat menghubungi atau datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Tapin untuk memperoleh informasi dan pendampingan.

Mari sampaikan LKPM tepat waktu demi mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan investasi di Kabupaten Tapin.