Kabupaten Tapin – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang memiliki kewajiban pelaporan untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.
Penyampaian LKPM untuk periode Triwulan III Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 15 Oktober 2026 melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada laman resmi oss.go.id.
LKPM merupakan salah satu bentuk kewajiban pelaku usaha dalam melaporkan perkembangan kegiatan penanaman modal, termasuk realisasi investasi, tenaga kerja, permasalahan yang dihadapi, serta perkembangan kegiatan usaha.
DPMPTSP Kabupaten Tapin mengajak seluruh pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan kondisi kegiatan usaha yang sebenarnya.
Kepatuhan dalam penyampaian LKPM tidak hanya mendukung tertib administrasi perizinan berusaha, tetapi juga membantu pemerintah dalam memperoleh data realisasi investasi yang akurat sebagai bahan perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah.
Jangan sampai terlambat!
Segera laporkan LKPM Triwulan III Tahun 2026 melalui:
🌐 OSS: oss.go.id
📅 Periode Pelaporan: 1–15 Oktober 2026
Mari bersama wujudkan iklim investasi yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Tapin.