Informasi Pembebasan Retribusi PBG

Informasi Pembebasan Retribusi PBG

dpmptsp | 2 September 2026 | Berita


Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perizinan bangunan, sekaligus mendukung terwujudnya hunian yang aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan.

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pembebasan retribusi PBG diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Adapun kriteria yang tercantum dalam informasi layanan meliputi:

  • Batas luas rumah umum: maksimal 36 m².
  • Batas luas rumah swadaya: maksimal 48 m².
  • Penghasilan maksimal tidak kawin: Rp7.000.000 per bulan.
  • Penghasilan maksimal kawin: Rp8.000.000 per bulan.

Manfaat Kebijakan

Melalui kebijakan pembebasan retribusi PBG ini, masyarakat diharapkan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain:

  • Meringankan beban biaya masyarakat.
  • Mendukung pembangunan bangunan yang aman dan legal.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Mendukung tersedianya hunian yang layak dan tertata.

Alur Pengajuan PBG

Proses pengajuan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara umum meliputi:

1. Menyiapkan dokumen persyaratan PBG
Masyarakat menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.

2. Proses persyaratan melalui SIMBG
Pengajuan dan pemenuhan persyaratan dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan.

3. Verifikasi persyaratan PBG
Dokumen dan persyaratan yang diajukan akan melalui proses verifikasi.

4. PBG terbit tanpa biaya retribusi
Bagi pemohon yang memenuhi kriteria dan persyaratan, retribusi PBG diberikan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

DPMPTSP Kabupaten Tapin mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kemudahan layanan tersebut dengan tetap memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat diperoleh melalui kanal informasi dan pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tapin.

DPMPTSP Kabupaten Tapin
“Maju Banuanya, Baiman Warganya.”