Informasi Pembebasan Retribusi PBG
Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perizinan bangunan, sekaligus mendukung terwujudnya hunian yang aman, layak, dan sesuai dengan ketentuan.
Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pembebasan retribusi PBG diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Adapun kriteria yang tercantum dalam informasi layanan meliputi:
- Batas luas rumah umum: maksimal 36 m².
- Batas luas rumah swadaya: maksimal 48 m².
- Penghasilan maksimal tidak kawin: Rp7.000.000 per bulan.
- Penghasilan maksimal kawin: Rp8.000.000 per bulan.
Manfaat Kebijakan
Melalui kebijakan pembebasan retribusi PBG ini, masyarakat diharapkan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain:
- Meringankan beban biaya masyarakat.
- Mendukung pembangunan bangunan yang aman dan legal.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Mendukung tersedianya hunian yang layak dan tertata.
Alur Pengajuan PBG
Proses pengajuan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara umum meliputi:
1. Menyiapkan dokumen persyaratan PBG
Masyarakat menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
2. Proses persyaratan melalui SIMBG
Pengajuan dan pemenuhan persyaratan dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan.
3. Verifikasi persyaratan PBG
Dokumen dan persyaratan yang diajukan akan melalui proses verifikasi.
4. PBG terbit tanpa biaya retribusi
Bagi pemohon yang memenuhi kriteria dan persyaratan, retribusi PBG diberikan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPMPTSP Kabupaten Tapin mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kemudahan layanan tersebut dengan tetap memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Informasi lebih lanjut mengenai pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat diperoleh melalui kanal informasi dan pelayanan DPMPTSP Kabupaten Tapin.
DPMPTSP Kabupaten Tapin
“Maju Banuanya, Baiman Warganya.”
Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan 2026 🎉
Diskon Pajak Daerah Kalimantan Selatan 2026 🎉Manfaatkan program Diskon Pajak Daerah yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.📅 14 Agustus...
📢 Pengumuman Samsat Keliling UPPD Rantau
Bayar Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah, Cepat, dan Dekat! 🚗✨UPPD Rantau menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memberikan kemudahan kepada mas...
📢 PENGUMUMAN SAMSAT KELILING UPPD RANTAU
Kini pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) semakin mudah, cepat, dan dekat! 🚗✨UPPD Rantau menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan...
Kanal Layanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tapin
DPMPTSP Kabupaten Tapin terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Se...