Kanal Layanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tapin

Kanal Layanan Pengaduan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tapin

dpmptsp | 2 September 2026 | Berita


DPMPTSP Kabupaten Tapin terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tapin menyediakan berbagai kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, pertanyaan, maupun pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan masukan melalui beberapa kanal layanan yang telah disediakan, yaitu:

  • Ruang Pengaduan MPP Tapin
  • SP4N-LAPOR! melalui laman www.lapor.go.id
  • WhatsApp: 0851-4138-0900
  • Instagram: @dpmptsp.tapin
  • Email: dpmptsp.tapin@gmail.com
  • TikTok: @malpelayananpublik_tapin
  • Facebook: DPMPTSP Kabupaten Tapin

Setiap saran, masukan, maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tapin.

Dengan tersedianya berbagai kanal pengaduan tersebut, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam memberikan masukan terhadap pelayanan yang diterima. DPMPTSP Kabupaten Tapin berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Jam Layanan

Senin–Kamis: 08.30–14.00 WITA
Jumat: 08.30–11.00 WITA

DPMPTSP Kabupaten Tapin
“Terus Berbenah, Terus Melayani, Terus Memberikan yang Terbaik untuk Masyarakat Kabupaten Tapin.”