Pada awalnya DPMPTSP Kabupaten Tapin bernama Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Tapin,
kemudian pada Tahun 2016 berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapin (BPMPTSP).
Pada Tahun 2017 berubah lagi menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tapin sampai sekarang
melalui Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.