DPMPTSP Kabupaten Tapin Berkomitmen Melakukan Perbaikan Dokumen Perizinan Akibat Cacat Administrasi Tanpa Dipungut Biaya
Rantau – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin berkomitmen memberikan layanan perbaikan atau penerbitan ulang dokumen perizinan akibat cacat administrasi secara gratis.
Komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab DPMPTSP Kabupaten Tapin apabila dalam proses penerbitan dokumen perizinan maupun nonperizinan terjadi kelalaian administrasi, kesalahan validasi data internal, atau gangguan pada sistem yang mengakibatkan dokumen yang diterbitkan tidak valid atau mengalami kesalahan.
Perbaikan maupun penerbitan ulang dilakukan tanpa dipungut biaya apa pun, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila dokumen yang diterima mengalami kesalahan yang berasal dari proses administrasi maupun sistem pelayanan.
Adapun dokumen yang dapat dilakukan perbaikan atau penerbitan ulang meliputi beberapa kondisi, antara lain:
- Kesalahan penulisan nama, nomor identitas, maupun data lainnya yang disebabkan oleh kelalaian petugas (human error).
- Dokumen fisik maupun digital mengalami kerusakan atau gagal cetak akibat gangguan pada sistem aplikasi perizinan.
- Terjadi ketidaksesuaian antara rekomendasi teknis perangkat daerah terkait dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
- Kesalahan penulisan kata, kalimat, maupun data isian akibat gangguan aplikasi atau sistem.
Melalui komitmen ini, DPMPTSP Kabupaten Tapin berharap masyarakat dapat memperoleh kepastian pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
DPMPTSP Kabupaten Tapin terus berupaya menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK, sehingga setiap layanan yang diberikan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, melaksanakan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tapin guna meninjau secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam kunjungan ini, beliau melihat kondisi sarana dan prasarana, berdialog dengan petugas pelayanan, serta memberikan motivasi agar seluruh layanan d...
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026 DPMPTSP Kabupaten Tapin Raih Predikat "Sangat Baik"
Rantau – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin kembali mencatatkan capaian yang membanggakan dalam penyelen...
Penting! Miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sebelum Membangun
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tapin Nomor 500.16.7.2/111/DPMPTSP tentang Kewajiban Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) da...
DPMPTSP Kabupaten Tapin Hadirkan Layanan Call Center untuk Memudahkan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan responsif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pin...