Penting! Miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sebelum Membangun
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tapin Nomor 500.16.7.2/111/DPMPTSP tentang Kewajiban Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DPMPTSP Kabupaten Tapin mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan setiap bangunan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
PBG merupakan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan agar memenuhi standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan PBG memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
- ✅ Menjamin legalitas bangunan.
- ✅ Mempermudah pengurusan perizinan usaha.
- ✅ Mendukung akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
- ✅ Meningkatkan nilai properti.
- ✅ Menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi.
Sebaliknya, bangunan yang tidak memiliki PBG berpotensi dikenakan sanksi administratif, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga tindakan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengurusan PBG dilakukan melalui tahapan:
- Penyiapan dokumen teknis.
- Pengajuan permohonan.
- Verifikasi dan pembayaran retribusi (apabila dikenakan).
- Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memindai QR Code pada poster atau menghubungi Hotline Helpdesk PBG Kabupaten Tapin melalui WhatsApp 0811-5000-682.
DPMPTSP Kabupaten Tapin berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional demi mewujudkan bangunan yang aman, tertib, dan sesuai regulasi di Kabupaten Tapin.
Wakil Bupati Tapin, H. Juanda, melaksanakan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tapin guna meninjau secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam kunjungan ini, beliau melihat kondisi sarana dan prasarana, berdialog dengan petugas pelayanan, serta memberikan motivasi agar seluruh layanan d...
DPMPTSP Kabupaten Tapin Berkomitmen Melakukan Perbaikan Dokumen Perizinan Akibat Cacat Administrasi Tanpa Dipungut Biaya
Rantau – Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS...
Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II Tahun 2026 DPMPTSP Kabupaten Tapin Raih Predikat "Sangat Baik"
Rantau – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tapin kembali mencatatkan capaian yang membanggakan dalam penyelen...
DPMPTSP Kabupaten Tapin Hadirkan Layanan Call Center untuk Memudahkan Masyarakat dan Pelaku Usaha
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan responsif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pin...