Penting! Miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sebelum Membangun

Penting! Miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sebelum Membangun

dpmptsp | 13 Juli 2026 | Berita


Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tapin Nomor 500.16.7.2/111/DPMPTSP tentang Kewajiban Kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DPMPTSP Kabupaten Tapin mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan setiap bangunan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.

PBG merupakan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan agar memenuhi standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan PBG memberikan berbagai manfaat, di antaranya:

  • ✅ Menjamin legalitas bangunan.
  • ✅ Mempermudah pengurusan perizinan usaha.
  • ✅ Mendukung akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
  • ✅ Meningkatkan nilai properti.
  • ✅ Menjamin keamanan dan keselamatan konstruksi.

Sebaliknya, bangunan yang tidak memiliki PBG berpotensi dikenakan sanksi administratif, pembatasan pemanfaatan bangunan, hingga tindakan penegakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengurusan PBG dilakukan melalui tahapan:

  1. Penyiapan dokumen teknis.
  2. Pengajuan permohonan.
  3. Verifikasi dan pembayaran retribusi (apabila dikenakan).
  4. Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memindai QR Code pada poster atau menghubungi Hotline Helpdesk PBG Kabupaten Tapin melalui WhatsApp 0811-5000-682.

DPMPTSP Kabupaten Tapin berkomitmen memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional demi mewujudkan bangunan yang aman, tertib, dan sesuai regulasi di Kabupaten Tapin.